Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diterima detikFinance seperti dikutip Rabu (30/8/2017), keenam ruas tersebut di antaranya adalah ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Tangerang-Merak dan Pondok Aren-Ulujami yang menghubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan melalui Bintaro dan Pesanggrahan.
Kenaikan tarif tersebut merupakan sebagai bagian dari hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut, setiap dua tahun sekali, ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian pengusahaan jalan tol. Namun demikian, penyesuaian tarif ini juga harus dibarengi dengan pelayanan operator yang paling tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tol Tangerang-Merak sendiri baru melakukan penyesuaian tarif pada April lalu menyusul dilakukannya integrasi sistem pembayaran dengan ruas tol Jakarta-Tangerang.
Begitu pula dengan Tol Jagorawi yang kabarnya juga akan dilakukan integrasi dengan menghilangkan dua gerbang tol, yakni Gerbang Tol (GT) Cibubur dan GT Cimanggis. Integrasi sendiri sejatinya bakal dilakukan pada bulan Juli lalu, namun hingga saat ini jadwalnya molor dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai penerapan integrasi.
Sementara tol Dalam Kota, penyesuaian tarifnya persis dua tahun sebelumnya, yakni pada 1 November 2015. Begitu pula dengan tol Pondok Aren-Ulujami. (eds/dna)