"Kami sedang melakukan evaluasi, nanti kalo sudah siap kami sampaikan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Adapun, dalam wacana tersebut akan diturunkan menjadi 0,25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suahasil menyebutkan, wacana penurunan juga dalam rangka memastikan kepatuhan para pelaku UMKM di Indonesia. Sebab, UMKM merupakan bagian ekonomi yang cukup besar.
"Kita ingin mereka bisa klaim kami taat pajak, itu bagaimana caranya, tentu memasukkan mereka ke dalam sistem pajak, caranya bagaimana mau dilakukan review, makanya kita tulis di nota keuangan, bagaimananya sedang dirundingkan, bukan hanya tarif tapi jenis pajaknya objek pajaknya, harus didetailkan di revisi itu," ungkap dia.
(mkj/mkj)