Menhub Buka Lowongan CPNS Petugas Pelabuhan, Berapa Gajinya?

Menhub Buka Lowongan CPNS Petugas Pelabuhan, Berapa Gajinya?

Ahmad Bil Wahid - detikFinance
Kamis, 07 Sep 2017 12:17 WIB
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan membuka lowongan CPNS untuk ditempatkan sebagai petugas pelabuhan. Rata-rata pelabuhan terletak di bagian ujung wilayah Indonesia.

"Dari berbagai macam bidang. Tapi memang kita menerima PNS baru itu untuk di tempat-tempat yang di ujung-ujung. Di Aceh, Padang, Bengkulu, Papua, Maluku, Kalimantan, Sulawesi. Itu rata-rata pelabuhan yang ada di ujung-ujung," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di STPI Curug, Tangerang, Kamis (7/9/2018).

Budi menyebut tenaga yang saat ini banyak dibutuhkan adalah tenaga teknis. Proses seleksi pun dilakukan secara terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sana ada yang butuh tenaga teknik, butuh syah bandar dan sebagainya. Jadi itu kita lakukan secara terbuka. Teman-teman yang di BPSDM boleh ikut tetapi ini juga dibuka untuk umum," ujarnya.

Terkait gaji yang mereka terima, Budi tak menyebutkan jumlah detailnya. Namun dia mengatakan jumlahnya sebanding dengan PNS lain.

"Kalau gaji saya kira sama, 3A berapa, sama dengan semuanya, tidak ada perbedaan. Yang paling penting adalah kita melihat bagaimana dia diunggulkan atau dilebihkan. Justru apa yang standar dia harus lebih dari yang lain," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji pokok untuk PNS golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2,456,700.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan 199-2015, Petugas pelabuhan menduduki kelas jabatan 7. Dangan kelas jabatan tersebut, besaran tunjangan yang diperoleh adalah Rp 2.928.000 seperti tertuang dalam Peraturan Presiden 133-2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Bila dijumlahkan, maka setiap bulan, PNS Kemenhub yang bertugas sebagai Petugas Pelabuhan bisa mengantongi Rp 5.384.700. (abw/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads