Lalu berapa gaji yang ditawarkan Sri Mulyani?
Besaran gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan ikut dengan yang sudah ada, karena mereka masuk dalam formasi. Untuk golongan III ikut dalam tunjangan dan gaji dan sudah ditetapkan dan diterima secara penuh," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan gaji pokok CPNS 2017 dengan PNS sebelumnya. "Jadi tidak ada perubahan dari apa yang selama ini berlaku," tambah Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, penambahan PNS sudah dimasukan ke dalam pagu RAPBN 2018. Sedangkan di tahun ini baru dibebankan pada biaya penerimaan saja.
Lebih jauh, Askolani mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan perhitungan rinci terkait gaji bagi tambahan PNS yang akan dibebankan kepada APBN 2018.
"Iya di 2018, kan bebannya baru mulai 2018. Kalau di 2017 ini kan baru beban (program) penerimaan saja," kata Askolani.
Askolani mengungkapkan besaran gaji pokok masing-masing PNS sama, yang membedakan hanya tunjangan kinerjanya. Ia mengatakan besaran tunjangan kinerja memang umumnya lebih tinggi dari gaji pokok.
"Memang tunjangan itu lebih besar daripada gaji pokok. Itu saja, itu sudah sejak 2007," tutur Askolani. (ara/dna)











































