Berapa Gaji PNS Kemenkeu? Ini Kata Sri Mulyani

Berapa Gaji PNS Kemenkeu? Ini Kata Sri Mulyani

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 07 Sep 2017 18:11 WIB
Berapa Gaji PNS Kemenkeu? Ini Kata Sri Mulyani
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pegawai di bawah kepemimpinannya. Kementerian Keuangan pada tahun 2017 ini membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 sebanyak 2.880 orang.

Lalu berapa gaji yang ditawarkan Sri Mulyani?

Besaran gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan akan gaji memang terakhir kali terjadi pada 2015 lalu. Terdapat kenaikan sebesar 6%, dengan gaji terendah PNS adalah Rp 1.488.500/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/bulan untuk PNS Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.

"Tunjangan ikut dengan yang sudah ada, karena mereka masuk dalam formasi. Untuk golongan III ikut dalam tunjangan dan gaji dan sudah ditetapkan dan diterima secara penuh," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan gaji pokok CPNS 2017 dengan PNS sebelumnya. "Jadi tidak ada perubahan dari apa yang selama ini berlaku," tambah Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, penambahan PNS sudah dimasukan ke dalam pagu RAPBN 2018. Sedangkan di tahun ini baru dibebankan pada biaya penerimaan saja.

Lebih jauh, Askolani mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan perhitungan rinci terkait gaji bagi tambahan PNS yang akan dibebankan kepada APBN 2018.

"Iya di 2018, kan bebannya baru mulai 2018. Kalau di 2017 ini kan baru beban (program) penerimaan saja," kata Askolani.

Askolani mengungkapkan besaran gaji pokok masing-masing PNS sama, yang membedakan hanya tunjangan kinerjanya. Ia mengatakan besaran tunjangan kinerja memang umumnya lebih tinggi dari gaji pokok.

"Memang tunjangan itu lebih besar daripada gaji pokok. Itu saja, itu sudah sejak 2007," tutur Askolani. (ara/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads