Keenam BUMN tersebut, antara lain PT Dok Perkapalan Surabaya (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara X (Persero), PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) dan Perkebunan Nusantara III (Persero).
"Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi XI DPR RI mengharapkan Pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti keputusan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dengan mengirimkan surat kepada BPK RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap BUMN penerima PMN yang merugi tahun 2016," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu merupakan kesimpulan rapat Komisi XI dengan Menkeu tanggal 7 September 2017," kata Misbakhun saat dikonfirmasi detikFinance, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Pihaknya menambahkan, Sri Mulyani juga sudah menyetujui langkah tersebut. Bahkan Sri Mulyani sendiri telah menyurati BPK untuk mengetahui akibat dari kerugian 6 BUMN penerima PMN.
"Menkeu juga menyampaikan bahwa Menkeu juga sudah berkirim surat ke BPK untuk meminta audit yang sama karena Menkeu menganggap perlu adanya evaluasi menyeluruh atas pemberian PMN selama ini," tutur Misbakhun.
Dimulainya audit terhadap 6 BUMN diserahkan langsung kepada BPK. Misbakhun meyakini permintaan audit dari DPR bisa cepat ditindaklanjuti oleh BPK.
"Memulai auditnya sepenuhnya wilayah BPK kapan memulainya. Biasanya mereka segera menjalankan proses audit segera setelah menerima surat permintaan audit dari DPR," ujar Misbakhun.
(ara/ang)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 