Di wilayah yang masuk Kelurahan Kukusan sendiri, saat ini masih tersisa 30 bidang lahan. Warga yang bertahan, berharap setidaknya nilai ganti ruginya sebesar Rp 15 juta per meter persegi.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan masalah lahan akan dilakukan dengan proses konsinyasi, sehingga proyek tol tetap akan berjalan sesuai target meski mendapat penolakan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkannya, pelaksanaan konsinyasi di pengadilan, termasuk valuasi harga tanah di proyek Tol Cijago, sepenuhnya ada di tangan panitia pembebasan lahan, dalam hal ini tim penilai.
"Kalau konsinyasi kan ada mekanisme pengadaan tanah, kita usulkan Penlok, setelah ada Penlok proses pengadaan tanah, jabdi keberatan itu di besaran harga tanah, itu ditentukan di appraisal independent," jelas Herry.
"Kalau dirasa kemurahan silakan ke MA, apa keputusan kekecilan dilakukan appraisal ulang, kita enggak bisa ubah-ubah, misal dia ngotot enggak mau ya enggak bisa juga," tambahnya.
Dia menuturkan, saat ini progres pembebasan lahan secara keseluruhan di seksi II atau Jalan Raya Bogor-Kukusan saat ini sudah mencapai 92%.
"Kalau Kukusan rasanya sudah lebih bagus. Kalau tanah di seksi Jalan Raya Bogor-Kukusan, ada dua seksi, Margonda-Cisalak 98%, seksi Kukusan-Margona 92%," pungkas Herry.
Seperti diketahui, pembangunan jalan Tol Cijago dikerjakan secara tiga seksi. Yang pertama telah dapat digunakan sejak 2012 lalu, dengan panjang 3,7 Kilometer.
Kemudian Seksi-II sedang dalam tahap pengerjaan, dengan panjang 5,5 Kilometer mulai dari Jalan Raya Bogor hingga Kukusan. Sedangkan untuk Seksi terakhir, akan membentang dari Kukusan hingga Cinere dengan panjang 5,4 Kilometer.
Jalan tol tersebut dikelola oleh PT Trans Lingkar Kita Jaya yang sahamnya dimiliki PT Transindo Karya Investindo 78,01%, PT Waskita Karya 18,14%, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 3,1%, dan Kopnatel Jaya 0,75%. (idr/ang)