"Ini memang ironis," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, kepada detikFinance, Rabu (13/9/2017).
Yustinus menyadari, pemberian gaji dan tunjangan yang besar kepada pegawai tidak memastikan korupsi langsung hilang. Contohnya saja otoritas pajak Australia yang dianggap terbaik di dunia. Tetap saja ada praktik fraud yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AP tercatat sebagai pegawai pajak KPP Madya Gambir ditahan selama 20 hari ke depan, yakni 11-30 September berdasarkan surat penahanan tersebut bernomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017.
Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap senilai Rp 14 miliar terkait penjualan faktur pajak oleh Kejagung pada Senin (11/9) kemarin. Kejagung menahan AP lantaran dikhawatirkan akan merusak barang bukti atau menghilangkannya.
Yustinus menjelaskan, kasus tersebut terjadi sebelum pelaksanaan e-faktur. Di mana dengan sistem manual masih ada celah yang cukup besar antara pegawai dan wajib pajak untuk bernegosiasi.
"Kita sedang menuju sistem yang lebih baik tapi malah begitu orang dalam terliat. Jangan sampai sistem yang sudah dibuat agar wajib pajak tidak lari dari pajak malah bergser ke oknum yang manfaatkan hal ini sebagai suplier," paparnya.
Ditjen Pajak harus segera memperjelas persoalan ini ke masyarakat agar tidak malah memperparah asumsi negatif yang tengah berkembang. "Menurut saya harus diselesaikan , karena menyangkut trust, apalagi di Jakarta, diharapkan ada penanganan yang baik dan betul-betul tidak terulang," tukasnya. (mkj/mkj)