"Reklamasi, setelah berlarut minggu lalu kita rapat itu C dan D sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ada 11 titik sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama. Mengenai Pulau G lagi difinalisasi, kami berharap minggu depan selesai," kata Luhut, di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Dengan adanya reklamasi, lanjut Luhut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan Rp 77,8 triliun. Dana ini digunakan untuk membangun tanggul raksasa di utara Jakarta untuk mengantisipasi tenggelamnya Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko bidang Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin, menambahkan persyaratan untuk melanjutkan reklamasi sudah dipenuhi tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Pulau C dan D sudah selesai. Pulau G sekarang sedang rapat untuk secara teknis apa lagi, karena dinas LH DKI sudah menyatakan semua persyaratan teknis sudah dipenuhi, tinggal keputusan pemerintah pusat," kata Ridwan.
"Perintah ratas (rapat terbatas) adalah mengintegrasikan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi, jadi tidak melihat secara terpisah," tambah Ridwan. (ara/wdl)











































