"Undang-undang pajak tidak mengatur secara rigid batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Hestu mengatakan, jenis harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pasal 21 seperti uang kas atau tabungan, simpanan, investasi sesuai nilai nominal tanpa batasan, bahkan hingga pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga seperti piring dan gelas dengan catatan barang tersebut harganya selangit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan pelaporan seluruh jenis harta, kata Hestu, agar ada kesesuaian antara jumlah penghasilan dengan tambahan harta plus bagian penghasilan yang dikonsumsi dilaporkan. Sehingga, melaporkan harta dalam SPT diwajibkan.
"Iya wajib, SPT Tahunan itu harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap baik penghasilan maupun harta," tukas dia.
(ang/ang)











































