Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pelaporan keuangan perusahaan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) belum berlaku buat UMKM. Sementara bagi perusahaan selain UMKM, kebijakan tersebut baru berlkau 2027.
Selain itu, kebijakan laporan keuangan harus sudah masuk sistem pada 2027 dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025, hanya untuk perusahaan terbuka (Tbk).
"Kalau Tbk gampang, dia kan sudah biasa itu, jadi bukan hal yang baru," kata Purbaya ditemui usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, di Gedung Grha Bhasvara Icchana, Kompleks Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan status terbuka sudah terbiasa dalam pelaporan sehingga tidak akan terlalu kesulitan. Berbeda dengan perusahaan kecil, khususnya UMKM, yang belum terbiasa.
"Yang saya takut perusahaan-perusahaan kecil, tapi saya belum lihat, perusahaan kecil belum wajib," kata Purbaya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melakukan peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui PBPK atau FRSW di bawah Kementerian Keuangan
Tujuannya diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.
"Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).
(shc/hns)










































