Bea Cukai Akan Revisi Batasan Bea Masuk Impor Barang Penumpang

Bea Cukai Akan Revisi Batasan Bea Masuk Impor Barang Penumpang

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 18 Sep 2017 15:23 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tengah melakukan kajian untuk merevisi aturan terkait impor barang penumpang.

Sebelumnya, terjadi aksi protes masyarakat yang dilakukan kepada petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta lantaran barang bawaan yang dari luar negeri tersebut dikenakan pajak yang cukup tinggi.

"Tentunya bea cukai mendengarkan semua aspirasi dan masukan dari masyarakat, ada yang mengusulkan dua terkait besaran yang masih kita diskusikan, pertama bisa enggak threshold-nya (batas nilai barangnya) itu dinaikkan," kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menyebutkan, barang yang dibeli penumpang dari luar negeri ini terdapat batasannya, untuk orang pribadi batasnya US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga. Jika barang yang dibeli masih di bawah batasan tersebut maka akan terbebas, jika sebaliknya maka akan dikenakan sesuai aturan yakni PMK Nomor 188 Tahun 2010 tentang penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga yang dibebaskan biaya masuk.

"Ini masukan yang saya kira pasti akan pertimbangkan, dengan perekonomian dan income per kapita yang semakin baik tentunya ini menjadi masukan yang relevan," jelas dia.

Yang tengah dikaji juga, lanjut Heru, terkait dengan simplikasinya, bagaimana aturan yang ada tidak terkesan rumit. Sehingga, di satu sisi pemerintah mampu menerapkan aturan dengan adil, di sisi lain memberikan kemudahan dan kejelasan.

"Saya kira kita akan melihat referensi dari negara lain, kita tentunya bisa dengan cepat negara lain seperti apa. Memang ada sebagian yang lebih tinggi, dan ada yang lebih rendah, kita lihat di mana posisi kita," papar dia.

Dia menyebutkan, jika barang mewah yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri dan ketika balik ke Indonesia lagi maka barang tersebut tidak dikenakan bea masuk.

"Kalau yang beli di sana subjek dengan ketentuan ini. Tapi tadi masukan naikkan threshold dan simplikasinya akan kita segerakan deh," tukas dia. (dna/dna)

Hide Ads