"Pembayaran itu masuk ke kas negara, kan dikasih bukti juga," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/8/2017).
Robert menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pelunasan pajak impor barang penumpang. Pasalnya, di setiap gerbang pintu masuk terdapat layanan pembayaran non tunai menggunakan EDC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Robert, pengenaan pajak bagi impor barang penumpang juga sudah termasuk diskon, maksudnya batasan yang ditetapkan sebagai diskon. Aturan menyebutkan batasan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga US$ 1.000.
Kalau barang yang dibeli atau dibawa dari luar negeri US$ 255, maka yang dihitung untuk dikenakan pajaknya adalah kelebihannya atau pajak dari US$ 5.
"Jadi maksudnya supaya comply, jadi untuk orang yang comply memiliki penghargaan," tukas dia. (mkj/mkj)