Hal tersebut diungkapkan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
"Pak Ken (Dirjen Pajak) bilang optimis tuh," kata Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Optimisme yang dimaksud, kata Sri Mulyani, bahwa pemerintah akan tetap melakukan penelusuran diseluruh sektor potensi pajak, seperti PPN yang secara kumulatif hingga September tumbuh antara 14% sampai 15%.
Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak akan meneliti seluruh prosedur PPN di seluruh KPP, dan Kanwil pajak agar memberikan pelayanan yang baik. Sebab, PPN sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
"Jadi bagaimana mereka mengklaim dan bagaimana mereka membayar itu akan kita teliti secara hati-hati, agar kegiatan usaha ada kemudahan tapi di sisi lain akurasi dan ketepatan mereka membayar kita akan tingkatkan, menurut analisa di sini banyak sekali akurasi belum cukup jadi, jadi kita dapat penerimaan dari sisi tingkat akurasi di dalam pembayaran PPN," tambah dia.
Sedangkan dari PPh Pasal 21, kata Sri Mulyani, pemerintah masih membuka peluang kepada masyarakat baik yang ikut tax amnesty dan tidak ikut untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan jika memang ada harta yang belum dilaporkan.
"Itu mungkin salah satu yang disampaikan dan kalau kita lihat dari kegiatan ekonomi yang nampaknya positif ini memberikan harapan yang cukup besar, tentu kita akan lihat PPh pasal 21 setelah TA kan mereka ikut pembetulan, kita lihat kemarin positif momentum kita akan jaga itu," jelas dia.
Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Ditjen Pajak akan merealisasikan target penerimaan pajak yang kurang 40% sampai akhir tahun dengan beberapa cara.
"Saya masih optimis sih, strateginya kita ada PMK baru dalam e-commerce, ya ada, tapi pajaknya ini enggak 10% seperti PPN ini enggak," kata Ken.
Dirinya mengaku optimis lantaran pertumbuhan PPN dari Januari hingga September tahun ini yang cukup tinggi, mudah dipungut dan akan terus mengalami peningkatan.
"Kenapa saya bilang optimis di PPN karena pajak pertambahan nilai ini memberikan imbalan jasa langsung. Kamu bayar PPN enggak kerasa kan kamu beli apa, barang-barang, jadi orang enggak komplain. Coba PPh dinaiki," ungkap dia. (mkj/mkj)











































