Tarif Kereta Naik Tahun Depan, Bagaimana yang Sudah Beli Tiket?

Tarif Kereta Naik Tahun Depan, Bagaimana yang Sudah Beli Tiket?

Fadhly F Rachman - detikFinance
Selasa, 03 Okt 2017 19:51 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Tarif kereta api ekonomi untuk jarak sedang dan jauh bersubsidi mengalami kenaikan untuk keberangkatan tanggal 1 Januari 2018, dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA.


Lantas bagaimana jika ada penumpang yang telah membeli tiket sebelumnya?

Kepala Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Joyce Hutajulu, menjelaskan saat ini belum ada pelanggan yang membeli tiket untuk perjalanan Januari 2018 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebab, pembelian tiket baru dibuka selaras dengan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 42 tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

"Untuk tiket perjalanan tahun 2018, baru dijual tiga bulan sebelumnya. Jadi memang disesuaikan dengan Permenhub yang baru," jelasnya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, pihak operator dalam hal ini PT KAI, harus melakukan sosialisasi terhadap kenaikan harga tiket itu kepada masyarakat.

"Operator memang diharapkan tiga bulannya sudah mensosialisasikan. Jadi memang baru dibuka penjualan tiketnya," terang dia.

Diketahui, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi. Total terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads