Kepala Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Joyce Hutajulu, menjelaskan penyesuaian tarif ini juga sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kereta api ekonomi bersubsidi.
Adapun, pelayanan yang ditingkatkan, seperti pelayanan dari berbagai sisi, mulai dari kenyamanan pelanggan hingga kondisi di stasiun terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Humas PT KAI, Agus Komarudin, mengatakan kenaikan tarif tersebut untuk mempertahankan serta meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh PT KAI. Mulai dari pelayanan di dalam kereta, hingga penambahan armada kereta yang terus diperbanyak.
"Ya memang itu kan untuk mempertahankan pelayanan, jadi memang harus ada kenaikan, karena pelayanan misalnya pelayanan dalam perjalanan juga ditingkatkan, dan sebagainya. Kereta juga kan kita terus usaha diperbanyak," kata Agus.
Diketahui, pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi. Total terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif. (dna/dna)











































