"Tidak ada reduction (pengurangan) yang ada pasal 169 kamu baca saja itu," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Dalam RPP, kata Sri Mulyani, pemerintah mengatur bagaimana kewajiban penerimaan negara sesuai dengan amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila perubahan dari KK ke IUPK bagi perusahaan manapun maka UU Minerba mengamanatkan pemerintah harus mendapat bagian penerimaan negara yang lebih besar," tambah dia.
"Penerimaan negara itu bisa pajak, pajak itu bisa PPh, PPN, PBB, pajak daerah plus yang non pajak seperti royalti," tukas dia.
Terkait dengan kepastian pajak PT Freeport Indonesia, Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia ini enggan berkomentar lantaran masih dalam tahap negosiasi.
"Mengenai hal itu, kalau Freeport saya tidak akan mengeluarkan kalimat apapun karena sedang dalam proses negosiasi, tapi mengenai RPP penerimaan negara kita mengatur bagaimana kewajiban penerimaan negara sesuai dengan amanat UU Minerba pasal 169," tutup dia. (mkj/mkj)











































