Transfer dana sebesar Rp 18,9 triliun itu terjadi pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. Demikian diberitakan BBC mengutip Bloomberg.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, perpindahan dana sebesar Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura itu dilakukan untuk menghindari keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang akan dilakukan oleh negara-negara di Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasabah memilih untuk memindahkan dananya ke Singapura karena dinilai lebih fleksibel dan dapat menyamarkan kepemilikan karena Singapura dinilai lebih protektif dalam hal data nasabah.
"Sehingga dia mengirim ke Singapura. Singapura lebih fleksibel," jelasnya.
"Makanya karena takut ada pertukaran informasi, dia mulai pindahkan rekeningnya. Kalau dia tetap di Guernsey kan lebih awal menerapkan AEoI-nya," tutupnya.