Melalui kegiatan operasi bersama yang dilakukan bersama Bareskrim Polri pada tanggal 26-28 April 2017, ditemukan fillet dori yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa retail di Jakarta ini tak punya izin masuk ke Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian tiga sampel dori dari kegiatan operasi bersama yang dilakukan Laboratorium BUSKlPM bulan September 2017, diperoleh fakta bahwa fillet ikan dori tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BKIPM, Rina mengatakan, dari beberapa hasil temuan, ikan Dori yang sudah dimakan oleh konsumen membuat konsumen merasakan efek gatal-gatal.
"Dari yang kita ambil sample, ada bahan yang di luar ambang batas. Beberapa orang yang makan itu, ada orang yang badannya gatal-gatal," katanya.
Saat ini, BKIPM tengah gencar melakukan sosialisasi ke pusat-pusat ritel besar di Indonesia untuk tidak lagi menjual ikan ilegal tersebut. Selain karena dia masuk tak melewati izin, ikan ini juga dianggap berbahaya karena sejumlah sampel yang diperiksa di lab menunjukkan adanya kandungan berbahaya dalam ikan ini.
"Kita masih mensosialisasikan untuk semua orang tahu, bahwa dori masuk ke Indonesia tidak ada izin. Kita sudah lewati beberapa tahap. Kita sudah panggil semua ritel-ritel besar untuk kasih aturannya seperti ini," pungkasnya. (eds/ang)