Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan dari 81 WNI itu, sebanyak 62 orang sudah mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, Ditjen Pajak tetap memeriksa data-data 81 WNI tersebut.
"Saat ini sedang didalami data itu dan koordinasi dengan PPATK. Semua sudah kami lakukan sejak 2 bulan lalu, mendalami, sinkronisasi. Kami cocokkan dengan SPT dan LHA (Laporan Hasil Analisis), lalu kami cocokkan apakah sudah ikut tax amnesty atau belum. Kalau ikut, masuk tax amnesty atau enggak," jelas Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Enggak ada, saya jamin itu, enggak ada, juga jejaringnya enggak ada, tangan kedua, tangan ke-10 enggak ada," kata Ken.
Informasi seputar transfer dana dalam jumlah besar itu terungkap setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa Standard Chartered terkait transfer dana senilai Rp 18,9 triliun. Dana sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.
Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, Sabtu (7/10/2017), dana Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelapor.