Data tersebut diperoleh Ditjen Pajak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam data dimaksud, terdapat 81 WNI dengan nilai data kurang lebih US$ 1,4 miliar. Jadi bukan satu orang ya," terang Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken menjelaskan, informasi yang disampaikan juga untuk meluruskan terkait dengan informasi yang telah beredar dan penjelasan ini sesuai dengan kewenangan pajak yang berdasarkan Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Nomor 11 tentang Tax Amensty.
Dari total 81 orang yang diidentifikasi pemilik dana Rp 18,9 triliun ini, menurut Ken, sebanyak 62 orang sudah mengikuti tax amnesty. Sedangkan sisanya masih dalam pendalaman.
"Saat ini sedang di dalami data itu dan koordinasi dengan PPATK. Semua sudah kami lakukan sejak 2 bulan lalu, mendalami, sinkronisasi. Kami cocokan dengan SPT dan LHA (Laporan Hasil Analisis)," kata Ken.
Informasi seputar transfer dana dalam jumlah besar itu terungkap setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa Standard Chartered terkait transfer dana senilai Rp 18,9 triliun. Dana sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.
Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, Sabtu (7/10/2017), dana Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. (hns/hns)