Kiagus menjelaskan, dana tersebut ditransfer beberapa orang Indonesia, bukan cuma satu orang, hingga totalnya mencapai Rp 18,9 triliun. Namun, ia menolak menjelaskan identitas siapa saja mereka, karena informasi ini sudah diteruskan ke pihak berwenang.
"Bukan cuma satu orang itu, cukup banyak orangnya. Orang per orang, pokoknya ada nama-namanya. Siapakah dia, jenis usahanya apa, yang jelas nama-namanya ada" terang Kiagus kepada detikFinance, Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, Dana sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016.
Lantas, wajarkah transfer dalam jumlah besar hingga Rp 18,9 triliun tersebut?
"Kalau wajar, aku enggak mengirimkannya ke para pihak yang berkompeten," tutur Kiagus.
Ki Agus enggan merinci apa yang tidak wajar dari transaksi itu, tapi dia menduga dana itu ditransfer ke Singapura karena Guernsey menerapkan pertukaran informasi keuangan terkait pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan sudah mengetahui informasi transfer dana Rp 18,9 triliun.
"Mereka lapor kok, Stanchart ke kita, kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," ujar Ken di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).
Cuma, Ken enggan mengungkap jati diri nasabah tersebut. Yang jelas, Ken menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered.
Sementara itu, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan Ditjen Pajak akan merespons laporan pihak Standard Chartered.
"Tentu akan kita tindaklanjuti," tutur Hestu, Sabtu (7/10/2017). (hns/ang)