PPATK: Transfer Dana Rp 18,9 T Tidak Dilakukan Satu Orang RI

PPATK: Transfer Dana Rp 18,9 T Tidak Dilakukan Satu Orang RI

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 09 Okt 2017 12:11 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Beredar informasi warga negara Indonesia (WNI) transfer dana Rp 18,9 triliun dari Guernsey (Inggris) ke Singapura. Informasi ini sudah diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dana sebesar itu ditransfer oleh beberapa orang nasabah Indonesia, sehingga ditotal jadi Rp 18,9 triliun.

"Bukan cuma satu orang itu, cukup banyak orangnya. Orang per orang, pokoknya ada nama-namanya," terang Kiagus kepada detikFinance, Senin (9/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapakah dia, jenis usahanya apa, yang jelas nama-namanya ada," lanjut Kiagus.


Namun, Kiagus enggan menyebut jumlah maupun identitas nasabah. Ia mengatakan, data-data itu sudah diserahkan ke pihak yang berwenang di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan sudah mengetahui informasi transfer dana tersebut.


"Mereka lapor kok, Stanchart ke kita, kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," ujar Ken di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).

Cuma, Ken enggan mengungkap jati diri nasabah tersebut. Yang jelas, Ken menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Stanchart.

Sementara itu, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan Ditjen Pajak akan merespons laporan pihak Stanchart itu.

"Tentu akan kita tindaklanjuti," tutur Hestu, Sabtu (7/10/2017).


Informasi transfer dana dalam jumlah besar itu terungkap setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa Standard Chartered terkait transfer dana senilai Rp 18,9 triliun. Dana sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.

Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, Dana sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. (hns/wdl)

Hide Ads