Menurut Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dana sebesar itu ditransfer oleh beberapa orang nasabah Indonesia, sehingga ditotal jadi Rp 18,9 triliun.
"Bukan cuma satu orang itu, cukup banyak orangnya. Orang per orang, pokoknya ada nama-namanya," terang Kiagus kepada detikFinance, Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kiagus enggan menyebut jumlah maupun identitas nasabah. Ia mengatakan, data-data itu sudah diserahkan ke pihak yang berwenang di Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan sudah mengetahui informasi transfer dana tersebut.
"Mereka lapor kok, Stanchart ke kita, kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," ujar Ken di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).
Cuma, Ken enggan mengungkap jati diri nasabah tersebut. Yang jelas, Ken menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Stanchart.
Sementara itu, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan Ditjen Pajak akan merespons laporan pihak Stanchart itu.
"Tentu akan kita tindaklanjuti," tutur Hestu, Sabtu (7/10/2017).
Informasi transfer dana dalam jumlah besar itu terungkap setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa Standard Chartered terkait transfer dana senilai Rp 18,9 triliun. Dana sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.
Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, Dana sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. (hns/wdl)