Upaya mengejar kepatuhan pajak ini berangkat dari maraknya fenomena selebgram, salah satunya artis Syahrini. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan Ditjen Pajak serius mengejar potensi pajak dari kegiatan usaha di era digital seperti sekarang ini.
Baca juga: Diminta Bayar Pajak, Ini Komentar Selebgram |
"Pastinya serius, untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh wajib pajak, bahwa setiap wajib pajak harus membayar pajak sesuai kemampuan ekonomisnya," kata Yon kepada detikFinance, Selasa (10/10/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yon menambahkan, kewajiban melapor penghasilan dalam SPT berlaku bagi semua orang, bukan hanya untuk mereka yang dapat penghasilan dari media sosial.
"Ini tidak spesifik untuk kasus Syahrini, tetapi berlaku siapapun yang tidak melapor penghasilannya di SPT," terang Yon.
Belum melek pajak
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menambahkan, masih banyak selebgram yang melek akan kewajiban ataa pajaknya.
"Malah sebaliknya, saya kita banyak yang belum aware," kata Prastowo di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ini, Prastowo mengatakan, Ditjen Pajak bisa menggunakan data para selebgram yang kemudian dicocokan dengan laporan pajaknya.
"Pakai big data saja, data dicapture lalu diprofile, bisa kemudian dilakukan himbauan untuk bayar pajak kalau memang bekum sesuai," jelas Prastowo.
Tidak hanya itu, lanjut Prastowo, mengimbau kepada Ditjen Pajak untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pekerja bebas ini, agar apa yang menjadi kewajibannya dilaporkan dalam SPT.
Menurut Prastowo, tidak menutup kemungkinan bahwa penghasilan para selebgram bisa lebih dari Rp 100 juta untuk satu kali postingan di akun instagramnya.
Dia menjelaskan, pengenaan pajak bagi selebgram merupakan bukan barang baru, sehingga harus dioptimalkan agar menciptakan keadilan.
"Saya juga kurang tahu, tapi mungkin saja ada, dan sifatnya kan tergantung intensitas juga," pungkas Prastowo. (hns/hns)











































