Hal tersebut dilakukan menyusul pengakuan pelantun 'Maju Mundur Cantik' ini menyebutkan bayaran yang diterimanya untuk satu kali posting di instagram mencapai Rp 100 juta.
"Kalau pemanggilan saya setuju," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan Syahrini, kata Prastowo bisa menjadi contoh bagi para selebgram yang selama ini belum mengenal pajak.
"Untuk jadi role model dan contoh tindak lanjut, jelas dia.
Meski demikian, Prastowo berharap, pemanggilan tidak dilakukan oleh pucuk pimpinan Ditjen Pajak, melainkan pimpinan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Tapi pastikan bukan dirjen, melainkan KPP, supaya ada edukasi prosedural," tukas dia.











































