Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang mengincar kepatuhan para selebgram seperti Syahrini. Lantas, bagaimana respons Ditjen Pajak terhadap kepatuhan Syahrini?
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, menjelaskan pihaknya bisa menelusuri tingkat kepatuhan pajak Syahrini berdasarkan data-data yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yon menjelaskan, upaya menjaring kepatuhan wajib pajak tidak hanya terkait Syahrini, tapi siapa pun yang pajak yang meraup penghasilan lewat media sosial dan belum melaporkan di SPT.
"Secara umum, tidak hanya kasus Syahrini," kata Yon.
Dia menambahkan, untuk mengecek tingkat kepatuhan pajak, Ditjen Pajak mengacu pada 4 hal, yaitu pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan menyampaikan SPT dengan benar.
"Harus dilihat empat komponen tersebut kalau WP akan dinyatakan patuh atau tidak," terang Yon. (hns/hns)