Taksi Online Dilarang Tetapkan Tarif Hingga Rekrut Pengemudi

Taksi Online Dilarang Tetapkan Tarif Hingga Rekrut Pengemudi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 19 Okt 2017 17:43 WIB
Taksi Online Dilarang Tetapkan Tarif Hingga Rekrut Pengemudi
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Mulai 1 November 2017 mendatang, taksi online di tanah air bakal beroperasi dengan pedoman aturan baru dari Kementerian perhubungan. Aturan baru tersebut hari ini diumumkan.

Ada 9 poin penting yang menjadi penekanan dalam aturan yang saat ini masih dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya membahas apa saja yang tidak boleh dilakukan perusahaan penyedia aplikas taksi online, contohhya Grab, Uber, dan lain-lain.


Ketetapan tersebut tertuang dalam poin 9 aturan taksi online yang diumumkan Kemenhub hari ini seperti dikutip detikFinance, Kamis (19/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut larangan yang diberikan kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online:

a. Memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum teregistrasi/terdaftar angkutan online
b. Memberikan akses aplikasi kepada perorangan
c. Merekrut pengemudi
d. Menetapkan tarif
e. Memberikan tarif promo di bawah batas bawah.


Sebagai gantinya, perusahaan penyedia aplikasi taksi online harus bekerja sama dengan badan usaha atau koperasi yang memiliki unit kendaraan dengan kepemilikan minimal 5 unit.

Hal itu tertuang dalam poin 5 aturan tersebut yang secara garis besar berbunyi, "Bagi pemilik kendaraan perorangan dengan jumlah kendaraan kurang dari 5 unit, dapat digabung dalam bentuk koperasi".

Adapun dalam poin ke 8 aturan ini, disebutkan bahwa permohonan izin kendaraan untuk jadi angkutan online harus melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Saksikan video 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads