Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pendalaman transaksi tersebut untuk mengetahui motif dari transfer yang dilakukan 81 pemilik dana tersebut.
Kiagus menyebutkan, data yang diperoleh PPATK mengenai mega transfer sudah sepenuhnya diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sebagai bahan penyelidikan masing-masing pemilik dana yang nantinya diakurasikan dengan SPT Tahunannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, PPATK masih belum bisa memastikan pindahnya dana WNI Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura. Namun, berdasarkan informasi Ditjen Pajak disebutkan, dana itu diduga untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Untuk membuktikan motif yang sebenarnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Itu kami tidak tahu. Itu kan dalam hati mereka. Statement pihak luar itu diduga ikut tax amnesty," jelas dia.
Meski demikian, lanjut Kiagus, jajaran pejabat PPATK juga sudah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait mengenai mega transfer Rp 18,9 triliun ini. Namun, dirinya masih belum mengetahui terkait perkembangan yang sudah didapat sampai saat ini.
"Kami sudah berikan ke dia, nanti kami lihat. Berapa yang sudah, dan mana yang belum. Nanti kami lihat, kalau belum tax amnesty, kami akan teliti lebih lanjut," tukas dia. (wdl/wdl)