Hal tersebut diungkapkan oleh Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira saay dihubungi detikFinance,Sabtu (21/10/2017).
APBN yang disusun dengan defisit maka pemerintah memiliki ruang untuk kembali mengutang. Seperti dalam RAPBN 2018 di mana defisit anggaran ditetapkan 2,19% dengan begitu pemerintah bisa menerbitkan utang sebesar Rp 325,9 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keseimbangan primer ada kecenderungan melebar sejak tahun 2012, itu menunjukkan penggunaan utang kurang produktif," kata Bhima.
Baca juga: Bisakah Pemerintah RI Berhenti Berutang? |
Tepat tahun ini juga utang pemerintah telah mencapai Rp 3.866,45 triliun per September 2017.
Jika dihitung dari 2014-2017, jumlah utang pada saat masa kabinet kerja mencapai Rp 1.261,52 triliun, sebab pada 2014 tercatat total utang pemerintah mencapai Rp 2.604,93 triliun, dan per September 2017 mencapai Rp 3.866,45 triliun.
"Artinya kita makin terjebak dalam permasalahan gali lubang tutup lubang, tapi sekarang lubangnya semakin dalam," tukas dia.
Baca juga: Utang Pemerintah Capai Rp 3.886 Triliun |











































