Dari beberapa spanduk tuntutan, satu permintaan mereka yakni menolak penempelan stiker pada mobil yang digunakan untuk bekerja.
"Kami menolak stiker di body mobil kami, mobil kami bukan angkot. #save driver online," tulis pendemo dalam salah satu spanduk yang dibawanya ke depan kantor Kemenhub.
Sementara itu, salah seorang orator yang berada di atas komando berujar, keberatan pemasangan stiker karena fungsinya nantinya bisa membatasi area operasi dari taksi online itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Taksi Online, Sopir Tembak, dan Makin Sengitnya Persaingan
Sebagai informasi, dalam revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017, sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. (idr/dna)











































