Menhub: Pakai Stiker, Taksi Online Tak Kena Ganjil-Genap

Menhub: Pakai Stiker, Taksi Online Tak Kena Ganjil-Genap

Fadhly F Rachman - detikFinance
Rabu, 25 Okt 2017 14:29 WIB
Ilustrasi Sitker Taksi Online (Foto: Ahmad Bil Wahid)
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terus melakukan sosialiasi revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016, yang akan mulai diberlakukan pada 1 November 2017 mendatang.

Bahkan, Budi Karya juga sempat menggunakan transportasi taksi online untuk melakukan sosialisasi langsung kepada si pengemudi.

Dirinya menjelaskan beberapa aturan yang diharuskan taksi online saat beroperasi. Salah satunya dengan menggunakan stiker di beberapa sisi kendaraan. Menurutnya, stiker yang ditempel pada taksi online memberikan keuntungan, yakni tidak akan terkena tilang ganjil-genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti stiker ditempel, nanti enggak bakal kena (tilang) ganjil-genap," ucap Budi dalam diskusi bertema Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online yang diselenggarakan detikcom di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Karena, kata Budi, selama ini banyak sekali pengemudi taksi online yang beroperasi di kawasan ganjil-genap. Selain itu, Budi Karya juga membahas soal penerapan kuota taksi online di setiap wilayah Indonesia.

"Dia merasa setuju dengan kuota itu, karena selama ini pendapatannya turun, jadi kalau dibatasi nanti bisa naik lagi," katanya.

Oleh sebab itu dirinya berharap agar seluruh pihak, khususnya taksi online mau mengikuti aturan yang berlaku nantinya. Sebab, aturan tersebut dibuat untuk kesetaraan dan keadilan indukstri transportasi. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads