Aturan Taksi Online Resmi Terbit

Aturan Taksi Online Resmi Terbit

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 27 Okt 2017 12:26 WIB
Aturan Taksi Online Resmi Terbit
Foto: Tim Infografis-Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merilis resmi regulasi yang mengatur taksi online. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan berlaku mulai 1 November 2017.

Ditandatangani secara resmi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada Selasa (24/10/2017), aturan tersebut merupakan pengganti dari revisi Perhubungan 26 Tahun 2017 itu mengatur angkutan taksi online, angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, dan angkutan karyawan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk taksi online diatur secara khusus dalam pasal 26, di mana transportasi berbasis aplikasi ini disebut sebagai angkutan sewa khusus, yakni pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Angkutan sewa khusus tersebut wajib memenuhi syarat antara lain beroperasi hanya di wilayah yang ditetapkan, tidak terjadwal, dari pintu ke pintu, tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, tarif tertera pada aplikasi, penggunaan harus melalui pemesanan dan tidak menurunkan penumpang di tengah jalan, dan wajib memenuhi standar pelayanan minimum.


Sementara kendaraan yang digunakan untuk taksi online juga tegas diatur yakni menggunakan mobil penumpang sedan yang memiliki 3 ruang atau mobil bukan sedan yang memiliki 2 ruang paling sedikit 1.000 cc.

Kemudian aturan tentang kendaraan yang digunakan lainnya yakni wajib menggunakan pelat hitam, memiliki kode khusus sesuai penetapan dari Polri, dilengkapi dengan tanda khusus stiker di kaca depan dan belakang sebagai tanda wilayah operasi, dokumen perjalanan yang sah, mencantumkan nomor pengaduan, serta identitas pengemudi yang ditempatkan di dashboard. (idr/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads