Ditandatangani secara resmi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada Selasa (24/10/2017), aturan tersebut merupakan pengganti dari revisi Perhubungan 26 Tahun 2017 itu mengatur angkutan taksi online, angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, dan angkutan karyawan.
Baca juga: Rincian Aturan Baru Taksi Online |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angkutan sewa khusus tersebut wajib memenuhi syarat antara lain beroperasi hanya di wilayah yang ditetapkan, tidak terjadwal, dari pintu ke pintu, tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, tarif tertera pada aplikasi, penggunaan harus melalui pemesanan dan tidak menurunkan penumpang di tengah jalan, dan wajib memenuhi standar pelayanan minimum.
Sementara kendaraan yang digunakan untuk taksi online juga tegas diatur yakni menggunakan mobil penumpang sedan yang memiliki 3 ruang atau mobil bukan sedan yang memiliki 2 ruang paling sedikit 1.000 cc.
Kemudian aturan tentang kendaraan yang digunakan lainnya yakni wajib menggunakan pelat hitam, memiliki kode khusus sesuai penetapan dari Polri, dilengkapi dengan tanda khusus stiker di kaca depan dan belakang sebagai tanda wilayah operasi, dokumen perjalanan yang sah, mencantumkan nomor pengaduan, serta identitas pengemudi yang ditempatkan di dashboard. (idr/wdl)











































