Jakarta - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut.
detikFinance merangkumnya dalam infografis di bawah ini, Jumat (20/10/2017):
 Aturan Baru Taksi Online Foto: Tim Infografis-Fuad Hasim |
(dna/mkj)