Rincian Aturan Baru Taksi Online

Infografis

Rincian Aturan Baru Taksi Online

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2017 10:42 WIB
Foto: Tim Infografis-Fuad Hasim
Jakarta - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut. detikFinance merangkumnya dalam infografis di bawah ini, Jumat (20/10/2017):

Aturan Baru Taksi OnlineAturan Baru Taksi Online Foto: Tim Infografis-Fuad Hasim

(dna/mkj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads