Ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 1a Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang transaksi tol non tunai di jalan tol, yang menyebutkan penerapan transaksi tol non tunai sepenuhnya di seluruh jalan tol mulai 31 Oktober 2017.
"Jadi memang kami harapkan kalau tanggal 31 Oktober 2017 (hari ini) sudah 100% penerapannya," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna jalan tol bisa mendapatkan uang elektronik di berbagai tempat, mulai dari kantor-kantor cabang Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Central Asia (BCA), serta toko-toko ritel yang bekerja sama.
Uang elektronik merupakan sarana pembayaran dengan uang rupiah yang aman dan efisien. Pengguna uang elektronik sah secara hukum, seperti yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PDAG).
Seiring dengan kebijakan ini, pengguna tol diharapkan bisa melakukan beberapa kebiasaan baru. Misalnya sebelum melakukan perjalanan, pastikan cek kecukupan saldo uang elektronik yang dimiliki. Pengguna dapat melakukan top up melalui ATM, Layanan Mobile Top Up, hingga jaringan toko ritel.
Pasalnya, selain tak semua gerbang tol menyediakan fasilitas top up, pengisian ulang uang elektronik di gerbang tol juga tak disarankan karena bisa menyebabkan kemacetan. (wdl/wdl)