"Saya sudah pesan ke Mendag ini tolong dong itu merusak kesehatan malah dihisap langsung. Ini merusak. Sudah saya bilang ke Mendag," ucap Nila di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Ia memaparkan bahwa pembatasan penjualan rokok elektrik bakal diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengaku belum mengetahui apakah rokok elektrik akan dilarang atau dibatasi. Namun pihaknya berharap bahwa penjualanan rokok elektrik akan dibatasi.
"Oh saya mengharapkan sekali (dibatasi). Nah ini nggak tahu mau dilarang atau dibatasi," pungkasnya.
Sementara itu, rencana terkait penetapan Permendag tentang pembatasan rokok elektrik sudah pernah dikaji pada tahun 2015. Namun hingga sekarang belum ada penetapan terkait hal tersebut. (mkj/mkj)











































