"Saya rasa adil itu. Tidak ada yang menolak," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
JK menuturkan, kenaikan UMP tersebut diukur sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1%. Selain itu kenaikan UMP juga telah disesuaikan dengan nilai inflasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.
"Sudah ditetapkan peningkatan UMP 2018, hitungannya dari inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71%" ungkap Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus. (rna/mkj)











































