Minta UMP DKI Rp 3,9 Juta, Serikat Buruh: Kontrakan Hingga Listrik Naik

Minta UMP DKI Rp 3,9 Juta, Serikat Buruh: Kontrakan Hingga Listrik Naik

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 31 Okt 2017 13:27 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, merilis surat edaran tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018.

Dalam surat itu, UMP 2018 ditetapkan naik sebesar 8,7%. Acuan upah tersebut berlaku nasional, tak terkecuali DKI Jakarta.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3,355.750 berdasarkan kenaikan 8,71% yang dihitung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan faktor pengali upah yang berlaku saat ini.

Sementara dari usulan pekerja, Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Sabda Pranawa, menjelaskan mereka memiliki hitungan sendiri mengenai kenaikan upah di tahun depan yang didasarkan pada upah riil sebagai faktor pengali. Sehingga UMP yang layak tahun depan ditetapkan Rp 3,9 juta.

"Kita minta di angka Rp 3,9 juta. Kalau pengusaha kan patokannya berdasarkan PP 78 tahun 2015, artinya hitungan inflasinya 8,7% dikalikan dengan UMP sekarang ketemu Rp 3,6 juta. Kalau kita minta patokannya upah riil berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Sabda kepada detikFinance, Selasa (31/10/2017).

Menurut hitungan serikat pekerja, KHL saat ini yakni sebesar Rp 3,6 juta. Ada tiga komponen yang naik dalam KHL yang disurvei oleh serikat pekerja. Pertama, angka kontrakan rumah dari Rp 850.000 menjadi Rp 1 juta per bulan.

Kedua, angka transportasi dari Rp 450.000 menjadi Rp 600.000 per bulan. Ketiga, biaya listrik yang semula Rp 175.000 menjadi Rp 300.000.

"Kalau hitungan upah sekarang dikalikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu enggak riil. Makanya kita survei komponen paling naiknya tinggi sewa rumah, biaya transportasi naik, listrik naik. Kita survei di 5 wilayah masing-masing 1 pasar dan rumah-rumah kontrakan, dan kemudian survei juga di pasar modern," ungkap Sabda.

Sebagai informasi, penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Setelah Gubernur mengumumkan UMP, para Bupati/Wali Kota akan menyiapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan diumumkan paling lambat 21 November 2017. Kebijakan upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018. (idr/dna)

Hide Ads