UKM Bisa Urus Hak Cipta Gratis, Begini Caranya

UKM Bisa Urus Hak Cipta Gratis, Begini Caranya

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 02 Nov 2017 20:16 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
Jakarta - Produk merupakan aset berharga dari sang pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Nah, untuk itu penting dilakukannya pendaftaran hak cipta untuk melindungi aset tersebut.

Berkaitan dengan hal ini, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memiliki program di mana pendaftaran hak cipta dan hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis.

"Setiap pendaftaran yang difasilitasi Bekraf selalu gratis," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Fasilitasi HKI, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf, Wahyu Jati Pramanto, kepada detikFinance, Kamis (2/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia memaparkan pendaftaran gratis tersebut merupakan salah satu program yang diberikan khusus kepada UMKM. Ditargetkan tahun ini ada 1.650 permohonan. Sedangkan untuk tahun depan, yakni 2.500 permohonan.

Sederhanannya, Bekraf memberikan kemudahan fasilitas kepada pelaku usaha UMKM untuk mendaftarkan hak cipta dan HKI produknya. Namun, semua proses tersebut pada dasarnya tetap dilaksanakan oleh DJKI.

Lantas, bagaimana caranya pelaku UKM bisa mendaftar hak cipta di Bekraf? pelaku usaha UMKM cukup datang langsung ke BEKRAF dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), etiket merek dan surat pernyataan dari UMKM terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM.


"Itu saja syaratnya. Syarat lainnya seperti kecukupan modal, lama usaha dan minimal omzet tidak perlu," terang Wahyu.

Gimana? Berminat mendaftarkan UKM Anda? (hns/hns)

Hide Ads