Menurut data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang diperoleh detikFinance, hampir semua provinsi telah terdata kenaikannya. Hanya Provinsi Maluku Utara yang belum terdaftar.
Lalu ada 4 provinsi yang persentase kenaikan UMP-nya melebihi 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85% dan Maluku 15,44%. Hal itu lantaran UMP-nya belum sesuai dengan nominal Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah kenaikan secara nominal itu pun menjadi perhatian para pengusaha.
Bagi pengusaha yang puas mungkin karena melihat nominal kenaikan yang rendah.
"Tentunya. Kenaikan UMP ini sudah diatur pemerintah dan ini dulu sudah disetujui semua pihak," tutur Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kepada detikFinance, Senin (6/11/2017).
Sritex sendiri merupakan perusahaan tekstil yang bermarkas di Solo. Perusahaan yang sudah mendunia ini saat ini memiliki sekitar 50 ribu pegawai. Tentu kenaikan UMP menjadi perhatian penuh bagi perusahaan.
"Kami sekarang hanya menjalani peraturan tersebut," tukasnya.
5 provinsi dengan kenaikan nominal UMP terendah di 2018:
1. D.I Yogyakarta naik 8,71% atau Rp 116.508 dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154
2. Jawa Tengah naik 8,71% atau Rp 119.065 dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065
3. Jawa Timur naik 8,71% atau Rp 120.894 dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894
4. Jawa Barat naik 8,71% atau Rp 123.736 dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360
5. Nusa Tenggara Timur naik 8,85% atau Rp 135.000 dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000
5 provinsi dengan kenaikan nominal UMP tertinggi di 2018:
1. Maluku naik 15,44% atau Rp 297.220 dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220
2. DKI Jakarta naik 8,71% atau Rp 292.285 dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035
3. Papua Barat naik 10,14% atau Rp 245.500 dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000
4. Papua naik 8,71% atau Rp 232.003 dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.650
5. Bangka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443 (hns/hns)