Sopir Taksi Online Tak Ada SIM A Umum, Menhub: Nggak Boleh Beredar

Sopir Taksi Online Tak Ada SIM A Umum, Menhub: Nggak Boleh Beredar

Indra Komara - detikFinance
Sabtu, 11 Nov 2017 12:11 WIB
Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh driver taksi online memiliki SIM A umum. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017 dan ada masa transisi selama 3 bulan. Budi berharap para driver bisa menyelesaikan proses pembuatan SIM A umum selama masa transisi itu.


"Yang nggak bikin SIM, nggak boleh beredar. Kita melaksanakan undang-undang," katanya di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu, Budi Karya menegaskan, pemerintah tak segan menindak perusahaan transportasi umum berbasis aplikasi yang tidak taat aturan tersebut. Selama ini pemerintah sudah cukup memberi toleransi selama dua tahun terakhir.


"Sekarang mari kita tegakkan disiplin," tegas Budi Karya.

Sekali lagi Budi Karya mengimbau para sopir taksi segera mengurus SIM A umum.

"Pemerintah memberi payung agar kita bisa melayani masyarakat. Kalau kita semua patuh, kita mengikuti, kalau namanya A umum itu common. Di mana pun, di negara mana pun, seseorang yang ingin mengemudikan kepentingan umum harus memiliki kualifikasi," tutur Budi Karya.

(hns/hns)

Hide Ads