Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017 dan ada masa transisi selama 3 bulan. Budi berharap para driver bisa menyelesaikan proses pembuatan SIM A umum selama masa transisi itu.
"Yang nggak bikin SIM, nggak boleh beredar. Kita melaksanakan undang-undang," katanya di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Budi Karya menegaskan, pemerintah tak segan menindak perusahaan transportasi umum berbasis aplikasi yang tidak taat aturan tersebut. Selama ini pemerintah sudah cukup memberi toleransi selama dua tahun terakhir.
"Sekarang mari kita tegakkan disiplin," tegas Budi Karya.
Sekali lagi Budi Karya mengimbau para sopir taksi segera mengurus SIM A umum.
"Pemerintah memberi payung agar kita bisa melayani masyarakat. Kalau kita semua patuh, kita mengikuti, kalau namanya A umum itu common. Di mana pun, di negara mana pun, seseorang yang ingin mengemudikan kepentingan umum harus memiliki kualifikasi," tutur Budi Karya.