Tawaran Sri Mulyani ke Peserta Tax Amnesty yang Sembunyikan Harta

Tawaran Sri Mulyani ke Peserta Tax Amnesty yang Sembunyikan Harta

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 17 Nov 2017 16:40 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memberikan kemudahan bagi peserta tax amnesty untuk segera mencatatkan seluruh harta yang dideklarasikan. Seperti halnya, pengubahan nama harta berupa tanah dan bangunan yang akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

Untuk yang bukan peserta tax amnesty atau wajib pajak (WP) biasa juga bisa melaporkan hartanya yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT. Harta ini berlaku untuk seluruh jenis harta baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan seluruh hartanya sebelum Ditjen Pajak yang menemukan seluruh harta yang belum dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, Sri Mulyani menyebutkan, meskipun proses balik nama harta berupa tanah dan bangunan bagi peserta tax amnesty dibebaskan PPh, namun tidak 100% para wp terhindar dari kewajiban pajak yang lain.

"Oleh karena itu, kami minta seluruh wp segera menyampaikan harta itu untuk dilaporkan, sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan oleh kita," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

"Tapi secara sukarela menyampaikan harta yang belum termasuk dalam deklarasi tax amnesty," tambah dia.

Sri Mulyani menjelaskan, bagi harta yang statusnya tidak dideklarasikan ada saat tax amnesty, maka akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku yakni melaporkannya dalam SPT dan akan dikenakan tarif yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017. Di mana, tarifnya untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.

Sedangkan untuk WP bukan peserta tax amnesty akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

"Jadi selama republik ini berdiri dan ketahuan ada harta yang belum dideklarasikan akan kena sanksi itu. Jadi sebaiknya segera saja sampaikan harta itu dilaporkan jadi bukan ditemukan oleh kita. Dengan demikian, harta tersebut dianggap tambahan penghasilan sesuai tarif yang berlaku, sepanjang Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan, jadi ini kesempatan lagi," ungkap dia.

Batas waktu fasilitas pembebasan PPh bagi peserta tax amnesty yang ingin membalikan nama harta berupa tanah dan bangunan berlaku hingga 31 Desember 2017. Pengurusan balik nama tersebut bisa juga dilakukan lewat dari batas yang ditentukan, hanya saja fasilitas bebas PPh tidak lagi berlaku alias gugur, maka Ditjen Pajak akan memberlakukan tarif yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan, seluruh Kantor Badan Pertanahan (BPN) akan menerima pengurusan proses balik nama hingga akhir Maret 2017.

Pengurusan yang sampai akhir Maret 2017 terkait dengan proses balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan bagi para peserta tax amnesty yang sudah mendeklarasikan hartanya dalam rangka mendapatkan fasilitas bebas PPh.

"Yang penting daftarkan dulu, kalau sudah didaftarkan akhir Desember, kemudian proses BPN bisa proses sampai akhir Maret. Terutama peralihan tanah dan bangunan yang melibatkan badan hukum. Kalau pribadi biasanya straight forward," kata Sofyan.

Dia menyebutkan, proses peralihan nama harta berupa tanah dan bangunan juga hanya dikenakan biaya BPHTB.

"Jadi tinggal datang ke kantor BPN, tinggal minta haknya, kita tidak masalahkan pajaknya, yang dibayar hanya PPHTB, karena di dalam TA itu (PPHTB) tidak termaksud yang diamnestikan," kata Sofyan.

Tidak hanya itu, lanjut Sofyan, dirinya juga sudah menerbitkan surat keputusan terkait dengan transaksi pertanahan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kita sudah bikin SK setiap transaki tanah itu harus memiliki NPWP, kalau beli tanah terus daftar ke BPN di tanya, nanti kalau belum punya itu bisa dikeluarkan NPWP atas nama Dirjen Pajak," tutup dia. (mkj/mkj)

Hide Ads