Sri Mulyani tiba di DPR sekitar pukul 11.32 WIB didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto, dan jajaran pejabat Kemenkeu. Rapat di komisi XI berlangsung tertutup untuk umum.
Sebelum rapat, Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun menjelaskan, DPR mengundang Menteri Keuangan untuk membicarakan PNBP yang saat ini pertumbuhannya masih stagnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip situs bpkp.go.id menurut UU nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
• penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah
• penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam
• penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan
• penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
• penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
• penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
• penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai di atas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, di luar jenis PNBP terurai di atas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU. (hns/hns)