Surat dengan nomor SP2DK-143/WPJ.01/KP.06/2017, Ditjen pajak menyebutkan bahwa salah satunya terkait dengan transaksi pembelian jam tangan yang dilakukan WNI dan meminta pengembalian Value Added Tax (VAT) secara tunai.
Terkait dengan hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Rosan Roeslani mengatakan bahwa penerapan pajak sebaiknya dibedakan dari tujuan pembeliannya, yaitu dibeli untuk pribadi atau untuk dipasarkan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya jika barang tersebut dibeli untuk pribadi sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti. Pasalnya, barang tersebut tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
"Kalau dipakai sendiri dan bukan untuk mencari keuntungan ya mestinya nggak usah sejauh itu. Karena untuk dipakai sendiri kan," pungkasnya. (mkj/mkj)











































