Seperti yang diterima detikFinance, Jakarta, Senin (26/11/2017), surat tersebut tertanggal 24 November 2017 berasal dari KPP Pratama Medan Kota. Sifatnya sangat segera dengan hal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan.
Ada beberapa poin yang dicantumkan kepada wajib pajak, di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
3. Berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2016 yang kami miliki dan/atau kami peroleh, diketahui bahwa: saudara melakukan pembelian jam tangan secara tunai senilai EUR 23.850 atau Rp 342.564.467 dan meminta pengembalian VAT (Value Added Tax) secara tunai kepada pihak Bea Cukai Bandara Schipol Belanda senilai EUR 2.385 atau Rp 342.654.467.
![]() |
Wajib pajak diminta agar segera memberikan penjelasan atau klarifikasi beserta bukti pendukung atas data/atau keterangan yang dimaksud secara langsung/tertulis kepada Ditjen Pajak paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat dikirim.
detikFinance telah mencoba menghubungi pihak Ditjen Pajak, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan. (mkj/mkj)