Begini Cara Ditjen Pajak Telusuri Kepatuhan Pengacara Setnov

Begini Cara Ditjen Pajak Telusuri Kepatuhan Pengacara Setnov

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Nov 2017 14:22 WIB
Begini Cara Ditjen Pajak Telusuri Kepatuhan Pengacara Setnov
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membuktikan keseriusan untuk menelusuri kepatuhan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Sekarang Fredrich tengah dalam proses pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Masih kita teliti, biasa kalau enggak punya NPWP kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/11/2017).


Ken memastikan semua yang sudah dijalankan sesuai dengan prosedur. "Sesuai prosedurnya kalau enggak punya NPWP ya langsung diperiksa lah. Setiap orang punya penghasilan kalau enggak punya NPWP, artinya yang penghasilannya di atas PTKP," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai prosedur, Ken memastikan juga tidak ada pengiriman surat terlebih dahulu kepada Fredrich. "Enggak usah dikirim surat ya sudah jelas ngapain kirim surat, kelamaan," imbuhnya.

(mkj/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads