"Masih kita teliti, biasa kalau enggak punya NPWP kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Ken memastikan semua yang sudah dijalankan sesuai dengan prosedur. "Sesuai prosedurnya kalau enggak punya NPWP ya langsung diperiksa lah. Setiap orang punya penghasilan kalau enggak punya NPWP, artinya yang penghasilannya di atas PTKP," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mkj/hns)











































