Mengenali meterai asli dengan yang palsu itu dalam rangka sosialisasi Ditjen Pajak bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia mengenai Bea Meterai yang sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran meterai ilegal termasuk bekas pakai dan palsu.
Direktur Teknik dan Produksi Perum Peruri, Syaiful Bahri mengatakan, masyarakat harus mengetahui bagaimana cara membedakan meterai asli dengan yang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaiful menyebutkan, sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pengadaan dan pengelolaan bea meteri melibatkan dua perusahaan pelat merah, yakni PT Pos Indonesia dan Perum Peruri.
"Peruri adalah BUMN yang mempunyai izin security printing, di Indonesia tidak lebih dari 40 yang mendapat izin, di bawah intelejen negara, jadi untuk mendapatkan izin ini tidak mudah, bahkan telah dimoratorium izin ini," kata Syaiful di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Meterai menjadi pengamanan terhadap dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan hal-hal penting. Oleh karenanya, masyarakat diwajibkan mengetahui mengenai dengan penggunaan meterai yang asli.
Bagaimana caranya ?
Syaiful mengungkapkan, cara mengenali meterai asli sama halnya pada saat mengecek uang rupiah kertas. Hanya saja, khusus untuk meterai tidak diterawang melainkan digoyang.
"Meterai yang seperti apa yang asli, kalau uang itu dilihat, diraba dan diterawang, kalau meterai itu dilihat, diraba lalu di goyang, sehingga bisa dilihat kasat mata," ungkap dia.
Cara seperti dilihat, diraba, dan digoyang ini juga berlaku untuk meterai Rp 3.000 dan juga Rp 6.000. Untuk dilihat bisa melihat langsung adanya hologram stripe, warna dasar silver, memiliki lambang Garuda Pancasila, logo Kementerian Keuangan dan teks pajak.
Sedangkan diraba, nantinya akan merasa bahwa cetakan utama pada meterai tempel akan terasa kasar. Mengenai yang digoyang, nantinya bisa melihat bahwa warna akan berubah apabila dilihat pada sudut pandang yang berbeda. Kalau untuk yang Rp 3.000 dari hijau ke biru, untuk yang Rp 6.000 dari magenta ke hijau.
Untuk meterai yang palsu, gambar Garuda Pancasila, logo Kemenkeu, dan teks pajak tidak jelas, lalu bentuk dan susuran tidak rapi alias cacat, sedangkan saat diraba tidak dicetak dengan intaglio, dan saat digoyang tidak berubah warna. (mkj/mkj)











































