Nama-nama peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2017 bisa dilihat di sini;
Kepada para peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir, wajib hadir untuk melakukan pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal: Kamis/30 November 2017
Pukul: 09.00 WIB s.d selesai
Tempat: Kantor Komisi Yudisial Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Adapun berkas yang harus disiapkan dan diserahkan oleh peserta adalah sebagai berikut:
Fotocopy ijazah dan transkrip nilai, dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap (daftar pejabat yang berwenang melegalisir terlampir);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli beserta dengan 1 (satu) rangkap copynya yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah asli (bukan legalisir) beserta 1 (satu) rangkap copynya;
Surat keterangan tidak mengkonsumsi menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah asli (bukan legalisir);
Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas foto berwarna ukuran 3x4 (format terlampir);
Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 6 (enam) lembar;
Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp.6.000 (format terlampir);
Peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri apabila tidak hadir untuk menyerahkan berkas pada waktu yang telah ditentukan;
Peserta pria wajib memakai kemeja putih dan celana bahan warna hitam, sedangkan peserta wanita wajib memakai kemeja putih, rok/celana panjang warna hitam dan kerudung/jilbab warna putih bagi yang menggunakan;
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2017 dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (dna/dna)