Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017 tentang tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.
Seperti yang dikutip detikFinance, Jumat (8/11/2017), PMK tersebut memberikan ruang untuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda yang memiliki tunggakan secara langsung. Tunggakan terhitung telah melampaui batas satu tahun dengan penagihan optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMK mulai berlaku efektif pada 4 Desember 2017.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menderita defisit keuangan yang cukup besar. Salah satu penyebabnya adalah tunggakan pemda se-Indonesia yang nilainya mencapai Rp 1,3 triliun. (mkj/mkj)










































