Tangani Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru

Tangani Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 08 Des 2017 17:29 WIB
Tangani Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan untuk penyelesaian tunggakan iuran pemerintah daerah (pemda) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017 tentang tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.

Seperti yang dikutip detikFinance, Jumat (8/11/2017), PMK tersebut memberikan ruang untuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda yang memiliki tunggakan secara langsung. Tunggakan terhitung telah melampaui batas satu tahun dengan penagihan optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 3, dijelaskan besaran tunggakan dihitung melalui rekonsiliasi dengan pemda. Bila pemda tidak mengikuti aturan, maka BPJS Kesehatan bisa meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pemda.

PMK mulai berlaku efektif pada 4 Desember 2017.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menderita defisit keuangan yang cukup besar. Salah satu penyebabnya adalah tunggakan pemda se-Indonesia yang nilainya mencapai Rp 1,3 triliun. (mkj/mkj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads