Barang Tak Berwujud Selama Ini Bebas Bea Masuk, Kok Bisa?

Barang Tak Berwujud Selama Ini Bebas Bea Masuk, Kok Bisa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 11 Des 2017 17:45 WIB
Foto: GettyImages
Jakarta - Importasi barang tak berwujud alias intangible goods hingga saat ini belum dikenakan bea masuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Barang-barang tersebut seperti software, e-book, musik, hingga film yang transaksinya secara online.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deny Surjantoro mengatakan, Indonesia belum mengenakan bea masuk terhadap barang tak berwujud lantaran mengikuti kesepakatan World Trade Organization (WTO).

"Karena ada moratorium, perjanjian internasional, beberapa tahun belakangan ini kami menghormati yang namanya kepentingan internasional, kita kan antara negara saling hormat menghormati," kata Deny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (11/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Deny menyebutkan, keputusan tidak dikenakannya bea masuk pada impor barang tak berwujud juga menjadi kesepakatan negara-negara WTO.

"Kita melihat keinginan negara-negara anggota WTO, jadi kita lakukan moratorium artinya penundaan sementara itu tidak mengenakan bea masuk dan pajak-pajaknya. Tapi kalau ada putusan bahwa kita dapat melobi dan melihat kebutuhannya mungkin negara kita saja yang akan mengenakan itu, negara lain masih lobi-lobi, jadi tergantung negara lain juga," tambah dia.


Deny mengungkapkan, moratorium pengenaan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud sudah dilakukan sejak beberapa tahun ke belakangan ini.

"Saya enggak tahu pasti, tapi hitungannya sudah sekitar 3-4 tahun, tapi enggak pasti, karena saya inget dulu waktu ribut masalah importasi pita film itu, setelah itu banyak protes, dan kita kenakan sangat besar, tapi terus terang untuk barang yang lain itu kita lagi teliti lagi, karena ada yang di bandara-bandara itu kita kenakan juga," tutup dia. (mkj/mkj)

Hide Ads