Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk, Wamenkeu: Biar Fair

Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk, Wamenkeu: Biar Fair

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 12 Des 2017 14:39 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan terkait penerapan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods. Beberapa contoh barang tak berwujud yang akan dikenakan bea masuk, antara lain software, e-book, film hingga musik yang transaksinya dilakukan secara online.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, pemberlakuan bea masuk terhadap barang tak berwujud dilakukan untuk memberikan asas keadilan di pasar online.

"Ini sedang kita godok ya. Semoga sebentar lagi dikeluarkan apakah kalo yang crossborder bea masuknya dikenakan, juga PPN PPh-nya yang penting asas netralitasnya dan fair treatment-nya, kalau offline kena, yang online juga kena," kata Mardiasmo usai Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasalnya, barang-barang berwujud lainnya yang diperjualbelikan lewat otoritas Bea dan Cukai dikenakan bea masuknya saat ke Indonesia. Sehingga hal serupa juga perlu dilakukan ke barang-barang tak berwujud yang diperjualbelikan online.

"Barang-barang misalnya buku-buku kaset majalah itu di pelabuhan kena bea masuk sekarang lagi modelnya kan download, ini sedang kita godok agar ada kepastian hukum dan juga tax ratio-nya bea masuknya masuk," ujar Mardiasmo.


Meski ada rencana penerapan bea masuk untuk intangible goods, Kementerian Keuangan belum merinci berapa besar potensi penambahan bea masuk di masa mendatang.

"Belum, kami sedang coba cari, kan masih mapping cukup banyak. Sedang digodok dan semoga dalam waktu dekat," kata Mardiasmo. (ara/mkj)

Hide Ads