Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, pemberlakuan bea masuk terhadap barang tak berwujud dilakukan untuk memberikan asas keadilan di pasar online.
"Ini sedang kita godok ya. Semoga sebentar lagi dikeluarkan apakah kalo yang crossborder bea masuknya dikenakan, juga PPN PPh-nya yang penting asas netralitasnya dan fair treatment-nya, kalau offline kena, yang online juga kena," kata Mardiasmo usai Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, barang-barang berwujud lainnya yang diperjualbelikan lewat otoritas Bea dan Cukai dikenakan bea masuknya saat ke Indonesia. Sehingga hal serupa juga perlu dilakukan ke barang-barang tak berwujud yang diperjualbelikan online.
"Barang-barang misalnya buku-buku kaset majalah itu di pelabuhan kena bea masuk sekarang lagi modelnya kan download, ini sedang kita godok agar ada kepastian hukum dan juga tax ratio-nya bea masuknya masuk," ujar Mardiasmo.
Meski ada rencana penerapan bea masuk untuk intangible goods, Kementerian Keuangan belum merinci berapa besar potensi penambahan bea masuk di masa mendatang.
"Belum, kami sedang coba cari, kan masih mapping cukup banyak. Sedang digodok dan semoga dalam waktu dekat," kata Mardiasmo. (ara/mkj)