Ini Besaran Tukin PNS KKP yang Buat Susi Merengek ke Sri Mulyani

Ini Besaran Tukin PNS KKP yang Buat Susi Merengek ke Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 13 Des 2017 11:35 WIB
Foto: Dok. Humas KKP.
Bogor - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan agar tunjangan kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah lingkup KKP dinaikkan. Ini dianggap perlu sebagai bentuk apresiasi atas penghematan anggaran yang sudah dilakukan KKP.

Susi pun bersedia merengek ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar hal tersebut bisa terwujud.


Berapa sebenarnya tukin di KKP?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Perpres Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dikutip detikFinance, Rabu (13/12/2017), berikut besarannya sesuai jabatan:

  • Kelas jabatan 17 Rp 26.324.000
  • Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000
(mkj/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads